Mengenal Added Value Pesaing
Banyak diantara kita, pemain lama maupun baru bisnis properti syariah (prosya) saya liat begitu semangat mengedepankan added value (nilai tambah / av) syariah pada property yang dipasarkan. Tidak salah sebenarnya, meski pada akhirnya, saya sebagai head marketing d'Ahsana melihat bahwa av syariah tidaklah cukup.
Hm.... Mungkin bagi sebagian umat Islam yang aqidahnya terdidik, av syariah is everything, tapi bagaimana dengan umat Islam secara umum yg belum bisa membedakan riba dan keuntungan ? Dan jujur saja, yang beginian itu banyak !!! Betul ?
Nah, mungkin itulah kenapa, saya dan team dalam memasarkan property memiliki 3 jurus yang siap dihantamkan kepada 3 jenis manusia. Jenis mukmin, jenis pedagang, dan jenis pekerja.
Wow, apa tuh jurusnya ? Hehehehehe, kita bahas diluar tulisan ini saja. Karena sesungguhnya yang ingin saya bahas, adalah strategi pemain property konvensional (prokon) dalam mengalahkan kita. What ? Emang bisa ?
Kalo dalam hal syariah, TIDAK BISA! Tapi dalam av lain, khususnya harga, karena diakui atau tidak, prosya masih tidak bisa menyentuh calon pembeli dengan dana cekak, dan akhirnya mereka -prokon- jauh memimpin. Apalagi dengan strategi terbaru tanpa DP yang bisa mereka lakukan.
Sebelumnya, pernah tidak melihat iklan prokon yang mengedepankan DP 10% ?! Bahkan tanpa DP ?
Ini benar dan bisa mereka lakukan!! Tentu saja dengan akal muslihat, karena bila mereka benar melakukannya tanpa muslihat pasti akan terhadang regulasi KPR Perbankan.
Ketahuilah ikhwan / ukhtifillah, karena para prokon ini sudah terbiasa makan harta riba, bagi mereka harta hasil menipu pun tak apalah mereka makan. Yang penting, prokon mereka laris dan dibeli.
Kita ketahui bahwa BI membuat aturan yang saat ini menjebak mereka dalam kekuatan memasarkan prokon dengan ketentuan DP minimal 30%. Dibawah itu, regulasi pasti menutup. Akhirnya, mereka menggunakan strategi penggelembungan harga prokon yang diajukan ke perbankan plus pengakuan "bohong" bahwa buyer telah DP 30%.
Contoh, harga rumah 230jt, maka seharusnya DP 69jt. Tetapi dengan DP 23jt saja seseorang bisa tembus KPR karena pihak developer "membantu" membuat pernyataan telah menerima DP 30%. Loh, jadinya kurang dong uang yang diterima developer ? TIDAK, karena pada saat yang sama, developer mengakui bahwa harga rumahnya tidak 230jt tetapi menjadi minimal 276juta (230+69-23). Kenapa minimal ? Karena pihak developer juga perlu dana lebih untuk nyogok pihak Appraisal. Siapa itu ?
Pihak appraisal adalah pihak ketiga sebagai utusan bank yang akan menaksir harga prokon yang dijual. Pihak ketiga inilah yang dipercaya bank untuk memperkirakan apakah sesuai, harga yang diajukan developer dengan kondisi dan lokasi real dari prokon. Disinilah akan sangat rawan permainan suap menyuap.
Dengan logika yang sama, pihak developer pun bisa menjual prokon dengan tanpa DP sekalipun!!!
Nah, kalo sudah begini, apakah kita sebagai pemain prosya akan kalah ? Bisa ya, bisa tidak. Semua tergantung antum, dalam menonjolkan av yang antum miliki.
Ingat, pada dasarnya syariah itu bukan av kita, karena kita sebagai muslim memang wajib taat pada syariah dalam hal apapun.
Carilah av prosya antum sendiri, dan jadikanlah syariah itu jalannya, tanpa terlalu banyak berharap av syariah sebagai satu-satunya av yang akan membuat calon pembeli berbondong bondong membeli. Ingatlah, selama Khilafah belum tegak, av syariah itu tak kan hidup bugar karena sistem hidupnya membobrokkan.
Irfan Abu Jundi
Random Posts
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
‹
›
Apartemen
News
Lain-lain
Tagged with: Artikel
About SUYADI
WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar