SYIRKAH DALAM BISNIS PROPERTISKEMA AKAD DEVELOPER, AGENCY DAN MARKETING
1.Untuk syirkah/kerjasama dalam developer maka bisa memakai akad syirkah ‘abdan atau syirkah ‘inan.
Jika syirkah ‘abdan maka antara orang yang bersyirkah hanya berkontribusi skill dan tidak mengeluarkan dana. Dan jika memakai akad syirkah ‘inan maka ada kontribusi dana/modal.
Jika memakai syirkah ‘abdan maka untuk keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan.
Dan jika menggunakan syirkah ‘inan maka untuk bagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan untuk kerugian ditanggung masing2 pihak sesuai dengan modal yang diberikan.
2. Kerjasama antara developer dengan investor maka bisa menggunakan akad syirkah mudhorabah. Dalam hal ini investor (Pemberi modal) yaitu sebagai shohibul maal dan pengelola/developer sebagai mudhorib.
Bagi hasil keuntungan sesuai kesepakatan misal bisa 50:50, 60:40, 70:30 dan lainnya. Jika mengalami kerugian maka kerugian dana ditanggung oleh investor dan untuk kerugian waktu, tenaga dan fikiran ditanggung oleh developer.
4. Untuk jenis akad antara developer dengan marketing agency bisa memakai akad samsaroh Samsarah (simsar) adalah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli), atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. Menurut Sayid Sabiq perantara (simsar) adalah orang yang menjadi perantara antara pihak penjual dan pembeli guna melancarkan transaksi jual beli. Dengan adanya perantara maka pihak penjual dan pembeli akan lebih mudah dalam bertransaksi, baik transaksi berbentuk jasa atau berbentuk barang.
Dari gambar diatas untuk menghindari samsaroh ala samsaroh atau makelar diatas makelar maka ada dua akad yang bisa dipakai yaitu:
1. Akad Alijaroh yaitu dengan memberikan upah kepada marketing dengan nilai fix. Jika upah besar bisa dengan tanpa bonus. Jika upah kecil misal 100ribu/bulan maka bisa dengan bonus jika ada unit terjual. Misal mendapatkan 3 juta dari setiap unit yang terjual.
2. Akad syirkah ‘abdan yaitu antara agency dengan marketing freelance beryirkah keahlian. Misal untuk agency menghandle koordinasi dengan developer, menyusun database buyer, melakukan penagihan dll. Dan untuk marketing freelance maka tugasnya adalah jualan atau memasarkan produk. Untuk bagi hasilnya bisa 50:50 atau berapapun. Misal dari developer mendapatkan komisi 5 juta maka bagi hasilnya jika 50:50 adalah 2,5 juta untuk agency dan 2,5 juta untuk marketing freelance.
Tanya Jawab
PERTANYAAN 1
Bgmn jk syirkah inan tdk ad penanaman modal,,ap sah akad ny.trmksh😊
JAWAB:
Syirkah 'inan adalah salah satu syirkah yg termasuk dalam syirkah 'uqud. Pengertian syirkah 'inan adalah kerjasama antara 2 orang atau lebih yg berkontribusi dalam dana. Jadi pembeda dgn syirkah 'abdan adalah dalam hal modal.
Jika dalam prakteknya ada 2 orang atau lebih bersyirkah 'inan tapi pada faktanya tdk ada modal maka harus terlebih dahulu dilihat apakah penamaan syirkah 'inan ini karena tidak mengetahui sehingga tertukar istilah/namanya dgn syirkah 'abdan maka tdk jadi masalah krn semua kembali kpd niat/maksudnya.
Jadi kalau faktanya dinamakan syirkah 'inan dalam surat MoU/perjanjian tapi tdk pakai modal karena salah nama/istilah maka tetap syah akadnya. Mungkin yg dimaksud adalah syirkah 'abdan/tanpa modal.
Wallahu ta'ala a'lam
PERTANYAAN 2
ustadz tolong dijelaskan tentang samsaroh ala samsaroh hatur nuhun!
JAWAB:
Akad samsaroh dalam islam hukumnya mubah. Akad ini dikenal dalam dunia properti yaitu akad mediasi untuk mempertemukan antara pemilik rumah dgn pembelinya dgn pemberian komisi jika berhasil menjual.
Namun jika terjadi samsaroh ala samsaroh atau makelar diatas makelar maka ini dilarang dalam islam.
Samsaroh ala samsaroh adalah transaksi dimana telah terjadi akad samsaroh yg kedua kalinya. Dimana diantara kedua belah pihak yg melakukan akad ini tdk ada salah satunya sebagai pemilik barang.
Berikut gambaran tentang samsaroh ala samsaroh.
1. Developer
2. Agency
3. Marketing
Nomor 1 dan 2 boleh berakad samsaroh misal nomor 1 memberikan komisi 4% kpd nomor 2 jika berhasil menjualkan setiap 1 unit rumah. Karena diantara 2 pihak ini salah satunya adalah pemilik barang yaitu nomor 1.
Jika nomor 2 dan 3 melakukan akad samsaroh lagi maka ini dilarang. Yaitu nomor 2 memberikan komisi kpd nomor 3 misal 2,5%. Ini dilarang karena nomor 2 bukanlah pemilik barang.
Jadi untuk mengetahui apakah akad samsaroh tersebut benar boleh dilakukan adalah salah satu pihak adalah pemilik barang.
Agar nomor 2 dan 3 akadnya tidak bathil/menjadi syah maka bisa menerapkan akad Al-Ijaroh atau Syikah 'Abdan (Detailnya bisa dilihat dimateri PDF).
Wallahu a'lam bishshowab
PERTANYAAN 3
ustadz, jadi akad syirkah itu tidak harus sama antara semua orang dalam syarikat nya?
JAWAB:
Dalam sebuah syirkah untuk bagi hasil tidak harus sama rata dan tidak ada aturan baku. Semua kembali kepada kesepakan (Detailnya nisa dilihat dimateri PDF).
Wallahu ta'ala a'lam
PERTANYAAN 4
bagaimana jika yg melakukan akad syirkah itu antara marketing dgn marketing
JAWAB:
Dalam bersyirkah boleh dilakukan oleh pihak siapapun dengan syarat sesuai dengan kaidah2 syirkah tersebut.
Saya kasih gambarannya akad yang dibolehkan:
1. Developer
2. Agency
3. Marketing A
4. Marketing B
✅ Nomor 1 dan nomor 2 bisa berakad samsaroh misal komisi 4% setiap terjual 1 unit
✅ Nomor 2 dan 3 tidak boleh berakad samsaroh misal nomor 2 memberi 2,5% ke nomor 3. Yang bisa dilakukan adalah akad:
1. Al-Ijaroh (sewa jasa) yaitu nomor 2 memberikan ujroh/gaji kpd nomor 3 yg kedudukannya sebagai ajir/karyawan. Misal 10ribu/bulan. Jika nomor 3 jualan maka mendapatkan bonus 1 unit yaitu misal 2 juta. Dan jika tdk jualan satupun dalam 1 bulan maka ujroh 10ribu wajib diberikan.
2. Akad Syirkah 'abdan yaitu nomor 2 dan 3 bekerjasama dalam kontribusi skill/keahlian. Misal nomor 1 joddesknya koordinasi dgn developer, manage survey untuk buyer, manage database, melakukan tagihan komisi kpd developer dll. Kemudian nomor 3 jobdesknya jualan, followup buyer dll. Untuk bagi hasilnya harus dari prosentase nilai 100% misal 50%:50% atau bisa juga disebutkan nomor 2 mendapatkan bagian 2% dan nomor 3 mendapatkan bagian 2%. Jadi masing2 musyarik harus mengetahui jobdesk masing2 pihak dan juga nilai bagi hasilnya.
✅ Nomor 3 dan 4 bisa memakai syirkah 'abdan juga. Misal nomor 3 jobdesknya bikin iklan dan nomor 4 yang followup buyer. Bagi hasilnya bisa dilakukan seperti akad syirkah 'abdan antara nomor 2 dan 3 diatas.
Wallahu ta'ala a'lam
PERTANYAAN 5
Sistem dropship it trmasuk dlm syirkah kah ustadz ?
JAWAB:
Sistem Dropship bisa menjadi bathil dan syah tergantung kondisi. Pembedanya adalah pada poin sdh berakad/meminta izin untuk menjualkan kpd produsen/pemilik barang.
Akadnya bisa samsaroh atau wakalah bil ujroh.
Wallahu a'lam bishshowab
artikel bermanfaat kunjungui blog saya artikel lain tentang dunia property https://dunia-property.blogspot.com/
BalasHapusApakah Agency ke marketing harus menyampaikan ke marketing bahwa komisi dari developer misal 1jt, kita bagi 2 ya.. Atau apakah bisa agency hanya menyebut ke marketing bahwa kamu dapat 500rb?
BalasHapus