Bismillah,
*Kado Subuh Istimewa dari Ust Ammi Nur Baits, Lc*
*8 Kaidah Seputar Riba*
🌻🌻🌻
*KAIDAH 1*
1⃣ _*Semua hutang yg menghasilkan manfaat (apapun bentuknya), statusnya adalah Riba*_
2⃣ Contohnya: kita *memanfaatkan barang gadai*
- ada teman kita yg menggadaikan sawahnya kpd kita krn butuh uang. Lalu kita manfaatkan sawahnya u kita tanami. Maka ini termasuk *dosa besar*
- krn umumnya, klo mau cocok tanam, harus bayar sewa dulu dll
- ingat... dng gadai, itu tidak merubah status hak milik atas barang yg digadaikan
3⃣ Contoh lain: *Mendapat hadiah, akibat dari transaksi hutang piutang yg kita lakukan*
- dalam hal ini ada 2 keadaan:
1⃣ itu sbg hadiah
2⃣ itu sbg bagian dari pelunasan hutang
Contoh:
- kita menghutangi tukang angkot, akibat bantuan yg kita berikan tsb, tiap kita kemana2 memakai jasa angkot tsb, kita *digratiskan*
- maka jalan yg lebih selamat adl, kita *menolaknya*.
- krn ini mrp *manfaat* yg didapat *akibat kita menghutangi si tukang angkot*
Contoh lain:
- Bank kasih hadiah ke kita dlm bentuk payung, tas dll sbg bentuk apresiasi, krn kita punya deposito yg cukup besar di bank tsb
- bagaimana saudaraku... apakah kita terima..? Misalnya dpt hadiah mobil..?
Betul saudaraku. *Tolak hadiah mobil tsb*
*Perhatikan hal penting berikut:*
Transaksi di bank, meliputi 3 aspek berikut:
1⃣ *Investasi*
- artinya: uang boleh dipake, tapi uang tidak boleh dijamin
- maksudnya: jika bisnis untung, maka bagi hasil
- namun jika bisnis rugi, harus dipikul bersama
- tidak boleh minta modalnya tetep dijamin harus kembali
- tapi oleh aturan: modal investasi kita di bank, dijamin u tetep kembali
- bahkan pemerintah ikut menjamin hal tsb
2⃣ *Wadiah*
- artinya: uang akan dijaga, tapi uang tidak boleh di pake
- lalu... menurut saudara, uang yg demikian banyak tersimpan di bank tsb, apakah akan didiamkan saja...?
- maka pasti akan dipake
- jadi... ini juga bukan *wadiah*
3⃣ *Hutang Piutang*
- artinya: harus dijamin n boleh dipake
- misalnya kita pinjam 5jt, lalu dlm perjalanan pulang, uang tsb hilang, maka wajib bagi kita u tetep mengembalikan utuh
🌻🌻🌻
*KAIDAH 2*
1⃣ _*Tambahan dari transaksi hutang, sebagai ganti krn adanya penundaan waktu pembayaran, adl Riba*_
2⃣ Contoh:
- kita kredit rumah selama 5 tahun sebesar 400jt
- namun krn kita tidak bisa melunasinya selama waktu 5 tahun...
- developer merubah transaksinya...
- waktu diberi kelonggaran hingga 10 tahun, namun harga bertambah menjadi 600jt. Sbg kompensasi atas penundaan pembayaran yg kita lakukan
- ingat saudaraku... ini tidak boleh
🌻🌻🌻
*KAIDAH 3*
1⃣ _*Riba itu tetap tidak boleh. Baik sedikit maupun banyak*_
2⃣ Krn di masyarakat kita, ada pendapat, Riba yg tidak boleh adl yg bunganya banyak. Namun jika bunganya sedikit, maka boleh
- misalnya: KUR yg merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yg bunganya sangat kecil, hanya 0,9%
- inipun tetep Riba yg tidak boleh kita manfaatkan
3⃣ Ingat... ada salah satu tabi'in (generasi stelah sahabat) yg berpesan: _*1 dirham (yg kita tahu bahwa itu riba), maka dosanya lebih besar, jika dibandingkan dng 36 kali berzina*_
- perlu diketahui bahwa: beliau mengatakan 1 dirham, krn itu mrp satuan yg terkecil dari mata uang
🌻🌻🌻
*KAIDAH 4*
1⃣ _*Riba hukumnya tetap haram. Baik dilakukan di negeri kafir, maupun di negeri islam*_
2⃣ jadilah muslim yg punya prinsip, bahwa dimanapun berada, tetap taat aturan
🌻🌻🌻
*KAIDAH 5*
1⃣ _*Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang*_
2⃣ Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50jt
- hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tsb menyusut jauh
- namun kaidah inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, u nambah harga
- nah.. jika kita mau minjami teman dlm jumlah yg besar n dlm waktu yg lama, maka solusinya adl *hutangi dlm bentuk emas, bayarnya juga dlm bentuk emas*
🌻 🌻 🌻
*KAIDAH 6*
1⃣ _*Riba berlaku untuk semua jenis mata uang*_
2⃣ krn ada yg berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal, tp tidak berlaku pd dinar n dirham
- hal ini tidak benar
🌻🌻🌻
*KAIDAH 7*
1⃣ _*
Rizky Vietria Nugraha, [13.04.17 06:00]
Saling ridho, tidak diperhitungkan dalam Riba*_
2⃣ Riba tetaplah Riba, meski saling rela/ ikhlas n ridho
3⃣ Contoh: koperasi2 RT yg ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dng memberi tambahan seikhlasnya
🌻🌻🌻
*KAIDAH 8*
1⃣ _*Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yg menguntungkan pihak pemberi hutang*_
2⃣ Contoh: saya mau ngutangi kamu, dng syarat motormu saya pakai
3⃣ Contoh lain: kita ngutangi nelayan, tp dng syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita
Ingat saudaraku..
Hal ini tidak boleh. Krn *Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang menggabungkan transaksi hutang dng jual beli*
ﻭﺁﺧﺮ ﺩﻋﻮﺍﻧﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ , ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ .
✍🏻 Abu Abdillah
Wallahua'lam
Random Posts
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
‹
›
Apartemen
News
Lain-lain
Tagged with: Artikel
About SUYADI
WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar